Baru Pertengahan Tahun 2022, Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banten Meningkat

Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tepat pada hari sabtu, 23 Juli 2022 menjadi momen yang membahagiakan untuk anak-anak di Indonesia, khususnya di Banten. Berbagai rangkaian kegiatan untuk memperingati hari anak dilaksanakan di berbagai daerah di Banten. Setelah melewati masa pandemi, dua tahun terakhir hari anak diperingati dengan kondisi yang cukup prihatin, di sebagian besar daerah di Banten banyak sekali ucapan belasungkawa atas wafatnya anak-anak dan saudara-saudara kita yang menjadi korban Covid-19.  

Dalam catatan dari awal tahun 2022 hingga pertengahan 2022, tantangan dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Indonesia khususnya di Provinsi Banten masih belum juga berakhir. Mata rantai kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, fisik, psikis, eksploitasi anak terus terjadi di Banten dan merupakan sebuah fakta yang harus menjadi perhatian bersama. Fenomena ini tentu berbanding terbalik dengan dunia anak yang sebenarnya penuh dengan kegembiraan dan keceriaan.

Dalam data dan fakta pendampingan LPA Provinsi Banten menunjukkan ada banyak peristiwa pelanggaran hak anak yang tidak bisa diterima akal sehat manusia. Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten terus menerima laporan pelanggaran hak anak yang cukup banyak menyita perhatian, di awal tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2022, pelanggaran hak anak didominasi kekerasan seksual baik dilakukan secara individual maupun berkelompok seperti apa yang kita kenal dengan serangan persetubuhan bergerombol atau bersama (gengRAPE) yang dilakukan lebih dari seorang.

Data kasus yang tercatat dan terpantau di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten sejak awal Januari hingga Juli tahun 2022 terdapat 27 kasus yang masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual dengan rincian kasus kekerasan seksual sebanyak 37%, kekerasan fisik sebanyak 26% dan hak asuh sebanyak 22%, Penelantaran dan ekspoitasi anak 15%.

Ironisnya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah dan dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat mulai dari ayah ibu kandung, saudara, hingga teman bermain. Adapun tempat kejadian kekerasan terhadap anak yang mendominasi adalah di lingkungan sosial/masyarakat (Perumahan/perkampungan).

Dari berbagai kasus yang ada, peran teknologi dan media sosial hari menjadi pemicu terbesar munculnya kekerasan bahkan kejahatan seksual terhadap anak. Pentingnya pemahaman penggunaan gawai perlu diperkuat dengan pemahaman tentang literasi digital, bukan saja bagi anak-anak tapi juga bagi orang tua, penggunaan gawai oleh anak-anak seringkali lepasa pengawasannya oleh orang tua, Orang tua dan guru perlu untuk memperkenalkan aplikasi-aplikasi alternatif yang bersifat positif yang bisa diakses oleh anak-anak. Di salah satu kasus kekerasan seksual, anak dapat berjam-jam menggunakan gawai di malam hari tanpa ada pengawasan orang tua, dan terjadi perkenalan korban dengan pelaku di media sosial hingga berlanjut saling bertemu hingga terjadi kekerasan seksual bahkan ada beberapa pelaku yang mengaku melakukan kekerasan seksual setelah terpapar pornografi melalui gawainya.

Pentingnya pemahaman literasi digital juga berkaitan erat dengan peran serta lingkungan masyarakat untuk memantau perkembangan anak-anak yang ada di daerah tempat tinggalnya, minimnya pemahaman tentang perlindungan anak menyebabkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan masih jauh dari lingkungan yang ramah anak. Begitu banyak di daerah kita temukan anak-anak berkumpul bermain game yang dipenuhi adegan kekerasan yang cukup membahayakan psikis anak tanpa didampingi oleh orang dewasa. Semakin banyak orang dewasa melakukan pembiaran terhadap perilaku anak, maka semakin banyak anak menganggap itu pembenaran.

Kasus lainnya yang perlu diantisipasi oleh orang tua, melalui gawai prostitusi online dan LGBTQ masuk dalam kehidupan pribadi anak. Melalui aplikasi-aplikasi yang ada, anak-anak membentuk komunitas dan bertukar informasi terkait perkembangan dan hal-hal baru di sekitar mereka, sampai di tahap yang tidak terdeteksi oleh orang tua, game dan group komunikasi yang dimiliki anak-anak sudah terpapar informasi negatif yang di dalamnya terdapat predator anak yang sudah mengintai korban anak.

Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten beserta Lembaga Perlindungan Anak di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten membangun kerjasama dengan berbagai pihak, sesuai dengan amanat pasal 72 Undang-undang perlindungan anak bahwa (1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

Maka perlu didorong peran aktif keluarga, masyarakat, pemerintah melalui berbagai program prioritas, berkesinambungan, massif dan terintegrasi. Salah satu program yang LPA Provinsi Banten dorong dan kembangkan adalah dengan membangun kemitraan berupa nota kesepahaman dengan berbagai Lembaga-lembaga pendidikan, baik dari yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama di Banten, selain itu Nota kesepahaman juga dibangun dengan badan usaha. Gerakan Perlindungan Anak melalui nota kesepahaman ini mendorong untuk menyamakan persepsi agar perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas negara maupun Lembaga Perlindungan Anak tapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

Anak merupakan pewaris dalam keluarga dan penerus bangsa ke depan. Anak adalah aset bangsa sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan besar sabagai generasi penerus bangsa. Anak-anak hari ini merupakan pemimpin-pemimpin bangsa di masa depan. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non-diskriminatif, kepentingan terbaik anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya, merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna pembentukan watak serta karakter bangsa.

Namun sebaliknya jika kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan rasa ketakutan, traumatik, kekerasan, diskriminasi dan apalagi kekejaman demi kekejaman terhadap anak terus saja berlangsung tanpa dapat pembelaan dan perlindungan, ini tidak bisa dibiarkan dan negara harus serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi bangsa yang akan datang. Sebagai orang tua, maka bekali anak kita dengan pertahanan dini dengan memberikan edukasi cara melawan, menghindar dan menutup celah bagi orang lain yang hendak melakukan kejahatan

Demikian catatan Hari Anak 2022 ini kami sampaikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerja-kerja organisasi. Dan tidak lupa kami seluruh Pengurus LPA Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini membantu menyebarkan informasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan kepercayaan dan mitra yang strategis dalam membela kepentingan terbaik bagi anak selama ini dan di masa yang akan datang. Selamat Hari Anak Nasinal 2022 (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *